Senin, 15 Maret 2021

(LEGAL OPINI) THL KABUPATEN BANYUWANGI DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?
 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 Comments:

Posting Komentar

Contact Us

Alamat :

Jl. Simpang Gajah Mada No.13, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi
Jawa Timur 68425

Travelling Diaries

Entertainment

Technology

Restaurants

Travelling

Entertainment

Technology

Recent

Facebook

Categories

Tags Clouds

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

0 komentar:

Posting Komentar

 (LEGAL OPINI) THL KABUPATEN BANYUWANGI DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?

(LEGAL OPINI) THL KABUPATEN BANYUWANGI DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

0 komentar:

Posting Komentar

 (LEGAL OPINI) THL KABUPATEN BANYUWANGI DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?

(LEGAL OPINI) THL KABUPATEN BANYUWANGI DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

0 komentar:

Posting Komentar

Nature

6/Nature/grid-small
STRUKTUR "OASE LAW FIRM"

STRUKTUR "OASE LAW FIRM"

OASE LAW FIRM

Jika ada masalah dan perlu konsultan hukum kami siap melayani. Silakan Chat dengan Customer Service kami

Customer Support