Senin, 15 Maret 2021
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm)
Nomenklaturnya
berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya
ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK
maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja
berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.
Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, poin Huruf (C) angka (1) yaitu :
"Pegawai
Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non
PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat
dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Banyuwangi"
Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?
Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.
Namun
yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak
diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data
Base Tenaga Harian Lepas (THL).
Sedangkan
jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30
Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan
PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :
a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;
c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.
Sedangkan
Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada
Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
Bahkan
berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan
bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN
NOVEMBER setiap Tahun.
Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER?
Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.
Jadi,
pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga
melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang
dibuatnya sendiri.
- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -
Oase Law Firm
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.
0 Comments:
Posting Komentar