THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).
Oleh : Sunandiantoro (Dirut Oase Law Firm).
Banyuwangi; Nasib
apes bagi ratusan THL di Banyuwangi. Tepat pada Hari Kamis, tanggal 25
Februari 2021 mereka dinyatakan tidak diberikan perpanjangan kontrak
kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Sungguh ironis di tengah paceklik adanya pandemi Corona, Ratusan THL harus kehilangan pekerjaannya.
Semua
berawal dari Surat Sekda (Sekretariat Daerah) No. 005/008/429.204/2021
tertanggal 4 Januari 2021 meminta SKPD se Kabupaten Banyuwangi untuk
menghadirkan Para THL di Ruang Computer Assisted Tes (CAT) dalam rangka
Monitoring THL.
Kemudian
pada tanggal 25 Februari 2021 Sekda kembali mengeluarkan surat dengan
No. 800/424/429.204/2021 perihal Penetapan SPK (Surat Perintah Kerja)
THL Bulan Februari 2021, yang pada pokoknya sambil menunggu Hasil
Monitoring/Evaluasi THL, meminta agar SKPD menetapkan SPK bagi THL yang
telah mengikuti CAT untuk jangka waktu 1 (satu) Bulan yaitu Bulan
Pebruari 2021.
Pada surat
tertanggal 25 Pebruari 2021 tersebut juga dijelaskan bahwa SPK THL
ditetapkan oleh Sekda sesuai dengan Surat Sekda Nomor
800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan
THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi.
Jadi, apa sebenarnya alasan yang mendasar atas tidak diperpanjangnya SPK bagi ratusan THL tersebut?
Menurut Ibu Ipuk (Bupati Banyuwangi), jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL sudah melebihi angka anggaran untuk ASN.
Sedangkan
menurut Bapak Nafiul Huda (Kepala BKD Banyuwangi), Karena berdasarkan
ANJAB (Analisis Jabatan) serta ABK (Analisis Beban Kerja), Pemda akan
melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini
sudah melebihi kebutuhan sebenarnya.
"Kalau didasarkan pada hasil anjab dan ABK, maka jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih" Ucapnya.
Berdasarkan
alasan tersebut patut kiranya mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya
perpanjangan SPK terhadap Ratusan THL sudah sesuai dengan Surat Sekda
Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal
Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi?
•
PERTAMA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal
30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) telah dijelaskan bahwa Pelaksanaan
TES CAT THL dilaksanakan setiap Bulan JUNI dan NOVEMBER setiap tahun,
namun faktanya Pemda Kabupaten Banyuwangi malah melanggar aturan
tersebut dengan melaksanakan TES CAT THL pada Bulan JANUARI 2021.
•
KEDUA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal
30 Desember 2020 huruf (D) angka (2) bahwa perubahan Data Base THL dapat
dilakukan apabila :
a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapat Hukuman Disiplin.
c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan Persetujuan Bupati Banyuwangi.
Angka
(3), Perubahan sebagaimana tersebut pada Huruf D angka (2) melalui
seleksi CAT pada Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten
Banyuwangi.
Angka (4), THL dapat dimutasi antar SKPD sesuai dengan kebutuhan Anjab dan ABK SKPD.
Jadi,
apakah THL yang tidak mendapat Perpanjangan SPK termasuk pada poin-poin
tersebut? Apakah mengundurkan diri? Apakah meninggal dunia? Apakah
sudah berusia 58 tahun? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin?
Jika
tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya SPK terhadap
Ratusan THL tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang ada.
Sebagaimana
pada Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember
2020 huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD dilarang melakukan
perubahan data THL diluar mekanisme sebagaimana tersebut pada huruf (D)
angka (2) dan (4).
Dan
telah jelas pada Huruf (I) bagi Kepala SKPD yang melanggar ketentuan
sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan
sanksi Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
•
KETIGA, jika alasan tidak diperpanjangnya SPK THL dikarenakan anggaran
Tidak mencukupi maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an THL
dilaksanakan sebelum APBD Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis
karena Pengesahan APBD 2021 dilaksanakan melalui rapat paripurna secara
virtual, pada hari Jumat malam, tanggal 27 November 2020.
Bukankah
apa yang sudah dianggarkan Pada APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020
tersebut sudah mencakup Angka Anggaran untuk ASN dan THL ?
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, menurut hemat saya Pemda Kabupaten Banyuwangi
telah diduga melakukan Maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan
yang dibuatnya sendiri.
Semoga membantu kawan-kawan sekalian.
- semoga ada solusi terbaik untuk Ratusan THL yang tidak mendapat perpanjangan Kontrak SPK -