Welcome!

KANTOR HUKUM OASE LAW FIRM ADVOCATE DAN LEGAL CONSULTANT

View Work Hire Me!

About Me

HUKUM PIDANA
HUKUM BISNIS DAN DAGANG
HUKUM PERDATA
KANTOR HUKUM

OASE LAW FIRM

ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM

OASE LAW FIRM didirikan oleh sunandiantoro, SH dan Anang Suindro, SH pada hari kamis malam jum’at tanggal 3 September 2020. Pendirian OASE LAW FIRM dilatarbelakangi oleh keresahan para pendiri terhadap kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan minimnya profesionalitas para penegak hukum dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jadi, OASE LAW FIRM adalah kantor hukum yang harapannya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pendampingan hukum dan memberikan edukasi hukum bagi masyarakat berdasarkan ilmu pengetahuan, moral, integritas serta etika profesi sehingga dapat tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Services

HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

HUKUM DAGANG DAN BISNIS

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

HUKUM PERBANKAN DAN PERUSAHAAN

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

HUKUM PERJANJIAN DAN PERIZINAN

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

LAYANAN DRAF DAN ANALISA PERJANJIAN

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

LAYANAN KONSULTASI HUKUM, PENDAPAT HUKUM DAN PENDAMPINGAN HUKUM

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Our Blog

(LEGAL OPINI) THL KABUPATEN BANYUWANGI DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

(LEGAL OPINI) PENGGUNAAN THL PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN BANYUWANGI ADALAH INKONSTITUSIONAL

 0leh: Anang Suindro, SH (Direktur Oase Law Firm)

Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.

Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.

Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.

( LEGAL OPINI ) THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).

 LEGAL OPINI

THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).

Oleh : Sunandiantoro (Dirut Oase Law Firm).




Banyuwangi; Nasib apes bagi ratusan THL di Banyuwangi. Tepat pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 mereka dinyatakan tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Sungguh ironis di tengah paceklik adanya pandemi Corona, Ratusan THL harus kehilangan pekerjaannya. 

Semua berawal dari Surat Sekda (Sekretariat Daerah) No. 005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta SKPD se Kabupaten Banyuwangi untuk menghadirkan Para THL di Ruang Computer Assisted Tes (CAT) dalam rangka Monitoring THL.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 Sekda kembali mengeluarkan surat dengan No. 800/424/429.204/2021 perihal Penetapan SPK (Surat Perintah Kerja) THL Bulan Februari 2021, yang pada pokoknya sambil menunggu Hasil Monitoring/Evaluasi THL, meminta agar SKPD menetapkan SPK bagi THL yang telah mengikuti CAT untuk jangka waktu 1 (satu) Bulan yaitu Bulan Pebruari 2021.

Pada surat tertanggal 25 Pebruari 2021 tersebut juga dijelaskan bahwa SPK THL ditetapkan oleh Sekda sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Jadi, apa sebenarnya alasan yang mendasar atas tidak diperpanjangnya SPK bagi ratusan THL tersebut?

Menurut Ibu Ipuk (Bupati Banyuwangi), jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL sudah melebihi angka anggaran untuk ASN.

Sedangkan menurut Bapak Nafiul Huda (Kepala BKD Banyuwangi), Karena berdasarkan ANJAB (Analisis Jabatan) serta ABK (Analisis Beban Kerja), Pemda akan melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini sudah melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau didasarkan pada hasil anjab dan ABK, maka jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih" Ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut patut kiranya mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya perpanjangan SPK terhadap Ratusan THL sudah sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi?

• PERTAMA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) telah dijelaskan bahwa Pelaksanaan TES CAT THL dilaksanakan setiap Bulan JUNI dan NOVEMBER setiap tahun, namun faktanya Pemda Kabupaten Banyuwangi malah melanggar aturan tersebut dengan melaksanakan TES CAT THL pada Bulan JANUARI 2021.

• KEDUA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (D) angka (2) bahwa perubahan Data Base THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapat Hukuman Disiplin.

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan Persetujuan Bupati Banyuwangi.

Angka (3), Perubahan sebagaimana tersebut pada Huruf D angka (2) melalui seleksi CAT pada Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Angka (4), THL dapat dimutasi antar SKPD sesuai dengan kebutuhan Anjab dan ABK SKPD.

Jadi, apakah THL yang tidak mendapat Perpanjangan SPK termasuk pada poin-poin tersebut? Apakah mengundurkan diri? Apakah meninggal dunia? Apakah sudah berusia 58 tahun? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin? 

Jika tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya SPK terhadap Ratusan THL tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sebagaimana pada Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD dilarang melakukan perubahan data THL diluar mekanisme sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) dan (4).

Dan telah jelas pada Huruf (I) bagi Kepala SKPD yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

• KETIGA, jika alasan tidak diperpanjangnya SPK THL dikarenakan anggaran Tidak mencukupi maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an THL dilaksanakan sebelum APBD Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis karena Pengesahan APBD 2021 dilaksanakan melalui rapat paripurna secara virtual, pada hari Jumat malam, tanggal 27 November 2020.

Bukankah apa yang sudah dianggarkan Pada APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020 tersebut sudah mencakup Angka Anggaran untuk ASN dan THL ?

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat saya Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Semoga membantu kawan-kawan sekalian.

- semoga ada solusi terbaik untuk Ratusan THL yang tidak mendapat perpanjangan Kontrak SPK -

Contact Us

Alamat :

Jl. Simpang Gajah Mada No.13, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi
Jawa Timur 68425

Travelling Diaries

Entertainment

Technology

Restaurants

Travelling

Entertainment

Technology

Recent

Facebook

Categories

Tags Clouds

 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

 0leh: Anang Suindro, SH (Direktur Oase Law Firm)

Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.

Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.

Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.

 LEGAL OPINI

THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).

Oleh : Sunandiantoro (Dirut Oase Law Firm).




Banyuwangi; Nasib apes bagi ratusan THL di Banyuwangi. Tepat pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 mereka dinyatakan tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Sungguh ironis di tengah paceklik adanya pandemi Corona, Ratusan THL harus kehilangan pekerjaannya. 

Semua berawal dari Surat Sekda (Sekretariat Daerah) No. 005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta SKPD se Kabupaten Banyuwangi untuk menghadirkan Para THL di Ruang Computer Assisted Tes (CAT) dalam rangka Monitoring THL.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 Sekda kembali mengeluarkan surat dengan No. 800/424/429.204/2021 perihal Penetapan SPK (Surat Perintah Kerja) THL Bulan Februari 2021, yang pada pokoknya sambil menunggu Hasil Monitoring/Evaluasi THL, meminta agar SKPD menetapkan SPK bagi THL yang telah mengikuti CAT untuk jangka waktu 1 (satu) Bulan yaitu Bulan Pebruari 2021.

Pada surat tertanggal 25 Pebruari 2021 tersebut juga dijelaskan bahwa SPK THL ditetapkan oleh Sekda sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Jadi, apa sebenarnya alasan yang mendasar atas tidak diperpanjangnya SPK bagi ratusan THL tersebut?

Menurut Ibu Ipuk (Bupati Banyuwangi), jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL sudah melebihi angka anggaran untuk ASN.

Sedangkan menurut Bapak Nafiul Huda (Kepala BKD Banyuwangi), Karena berdasarkan ANJAB (Analisis Jabatan) serta ABK (Analisis Beban Kerja), Pemda akan melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini sudah melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau didasarkan pada hasil anjab dan ABK, maka jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih" Ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut patut kiranya mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya perpanjangan SPK terhadap Ratusan THL sudah sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi?

• PERTAMA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) telah dijelaskan bahwa Pelaksanaan TES CAT THL dilaksanakan setiap Bulan JUNI dan NOVEMBER setiap tahun, namun faktanya Pemda Kabupaten Banyuwangi malah melanggar aturan tersebut dengan melaksanakan TES CAT THL pada Bulan JANUARI 2021.

• KEDUA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (D) angka (2) bahwa perubahan Data Base THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapat Hukuman Disiplin.

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan Persetujuan Bupati Banyuwangi.

Angka (3), Perubahan sebagaimana tersebut pada Huruf D angka (2) melalui seleksi CAT pada Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Angka (4), THL dapat dimutasi antar SKPD sesuai dengan kebutuhan Anjab dan ABK SKPD.

Jadi, apakah THL yang tidak mendapat Perpanjangan SPK termasuk pada poin-poin tersebut? Apakah mengundurkan diri? Apakah meninggal dunia? Apakah sudah berusia 58 tahun? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin? 

Jika tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya SPK terhadap Ratusan THL tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sebagaimana pada Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD dilarang melakukan perubahan data THL diluar mekanisme sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) dan (4).

Dan telah jelas pada Huruf (I) bagi Kepala SKPD yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

• KETIGA, jika alasan tidak diperpanjangnya SPK THL dikarenakan anggaran Tidak mencukupi maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an THL dilaksanakan sebelum APBD Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis karena Pengesahan APBD 2021 dilaksanakan melalui rapat paripurna secara virtual, pada hari Jumat malam, tanggal 27 November 2020.

Bukankah apa yang sudah dianggarkan Pada APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020 tersebut sudah mencakup Angka Anggaran untuk ASN dan THL ?

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat saya Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Semoga membantu kawan-kawan sekalian.

- semoga ada solusi terbaik untuk Ratusan THL yang tidak mendapat perpanjangan Kontrak SPK -
 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

 0leh: Anang Suindro, SH (Direktur Oase Law Firm)

Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.

Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.

Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.

 LEGAL OPINI

THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).

Oleh : Sunandiantoro (Dirut Oase Law Firm).




Banyuwangi; Nasib apes bagi ratusan THL di Banyuwangi. Tepat pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 mereka dinyatakan tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Sungguh ironis di tengah paceklik adanya pandemi Corona, Ratusan THL harus kehilangan pekerjaannya. 

Semua berawal dari Surat Sekda (Sekretariat Daerah) No. 005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta SKPD se Kabupaten Banyuwangi untuk menghadirkan Para THL di Ruang Computer Assisted Tes (CAT) dalam rangka Monitoring THL.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 Sekda kembali mengeluarkan surat dengan No. 800/424/429.204/2021 perihal Penetapan SPK (Surat Perintah Kerja) THL Bulan Februari 2021, yang pada pokoknya sambil menunggu Hasil Monitoring/Evaluasi THL, meminta agar SKPD menetapkan SPK bagi THL yang telah mengikuti CAT untuk jangka waktu 1 (satu) Bulan yaitu Bulan Pebruari 2021.

Pada surat tertanggal 25 Pebruari 2021 tersebut juga dijelaskan bahwa SPK THL ditetapkan oleh Sekda sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Jadi, apa sebenarnya alasan yang mendasar atas tidak diperpanjangnya SPK bagi ratusan THL tersebut?

Menurut Ibu Ipuk (Bupati Banyuwangi), jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL sudah melebihi angka anggaran untuk ASN.

Sedangkan menurut Bapak Nafiul Huda (Kepala BKD Banyuwangi), Karena berdasarkan ANJAB (Analisis Jabatan) serta ABK (Analisis Beban Kerja), Pemda akan melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini sudah melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau didasarkan pada hasil anjab dan ABK, maka jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih" Ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut patut kiranya mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya perpanjangan SPK terhadap Ratusan THL sudah sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi?

• PERTAMA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) telah dijelaskan bahwa Pelaksanaan TES CAT THL dilaksanakan setiap Bulan JUNI dan NOVEMBER setiap tahun, namun faktanya Pemda Kabupaten Banyuwangi malah melanggar aturan tersebut dengan melaksanakan TES CAT THL pada Bulan JANUARI 2021.

• KEDUA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (D) angka (2) bahwa perubahan Data Base THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapat Hukuman Disiplin.

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan Persetujuan Bupati Banyuwangi.

Angka (3), Perubahan sebagaimana tersebut pada Huruf D angka (2) melalui seleksi CAT pada Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Angka (4), THL dapat dimutasi antar SKPD sesuai dengan kebutuhan Anjab dan ABK SKPD.

Jadi, apakah THL yang tidak mendapat Perpanjangan SPK termasuk pada poin-poin tersebut? Apakah mengundurkan diri? Apakah meninggal dunia? Apakah sudah berusia 58 tahun? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin? 

Jika tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya SPK terhadap Ratusan THL tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sebagaimana pada Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD dilarang melakukan perubahan data THL diluar mekanisme sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) dan (4).

Dan telah jelas pada Huruf (I) bagi Kepala SKPD yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

• KETIGA, jika alasan tidak diperpanjangnya SPK THL dikarenakan anggaran Tidak mencukupi maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an THL dilaksanakan sebelum APBD Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis karena Pengesahan APBD 2021 dilaksanakan melalui rapat paripurna secara virtual, pada hari Jumat malam, tanggal 27 November 2020.

Bukankah apa yang sudah dianggarkan Pada APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020 tersebut sudah mencakup Angka Anggaran untuk ASN dan THL ?

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat saya Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Semoga membantu kawan-kawan sekalian.

- semoga ada solusi terbaik untuk Ratusan THL yang tidak mendapat perpanjangan Kontrak SPK -
 
 
Oleh : Sunan (Dirut Oase Law Firm) 

Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL.

Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020,  poin Huruf (C) angka (1) yaitu :

"Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategorikan THL adalah Pegawai Non PNS/ Non PPPK yang BEKERJA pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan tercatat dalam Data Base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi"

Jadi, apakah "pemberhentian" dan "tidak diperpanjangnya kontrak" dalam konteks Ratusan THL ini memiliki esensi yang sama?

Yups ... silahkan pembaca nilai sendiri.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah "Pemberhentian" dan/atau "Tidak diperpanjangnya kontrak" sama-sama berdampak terhadap Perubahan Data Base Tenaga Harian Lepas (THL). 

Sedangkan jika berdasarkan Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, Huruf (D) angka (2) yang pada pokoknya menyatakan PERUBAHAN DATA BASE THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapatkan Hukuman Disiplin;

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati Banyuwangi.

Sedangkan Pada Huruf (D) angka (3) sudah dijelaskan bahwa perubahan tersebut pada Huruf (D) angka (2) dilaksanakan melalui seleksi CAT pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan berdasarkan poin huruf (E) angka (4) pada pokoknya sudah dijelaskan bahwa PELAKSANAAN Tes CAT THL dilaksanakan SETIAP BULAN JUNI DAN NOVEMBER setiap Tahun.

Jadi, apakah TES CAT kemarin dilaksanakan pada Bulan JUNI dan NOVEMBER? 

Menurut keterangan ratusan THL yang datang ke kantor Oase Law Firm, TES CAT kemarin dilaksanakan pada BULAN JANUARI.

Jadi, pantas kiranya kami menganggap Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

- semoga bermanfaat -
- 12/03/2021 -

 0leh: Anang Suindro, SH (Direktur Oase Law Firm)

Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.

Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.

Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.

 LEGAL OPINI

THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).

Oleh : Sunandiantoro (Dirut Oase Law Firm).




Banyuwangi; Nasib apes bagi ratusan THL di Banyuwangi. Tepat pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 mereka dinyatakan tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Sungguh ironis di tengah paceklik adanya pandemi Corona, Ratusan THL harus kehilangan pekerjaannya. 

Semua berawal dari Surat Sekda (Sekretariat Daerah) No. 005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta SKPD se Kabupaten Banyuwangi untuk menghadirkan Para THL di Ruang Computer Assisted Tes (CAT) dalam rangka Monitoring THL.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 Sekda kembali mengeluarkan surat dengan No. 800/424/429.204/2021 perihal Penetapan SPK (Surat Perintah Kerja) THL Bulan Februari 2021, yang pada pokoknya sambil menunggu Hasil Monitoring/Evaluasi THL, meminta agar SKPD menetapkan SPK bagi THL yang telah mengikuti CAT untuk jangka waktu 1 (satu) Bulan yaitu Bulan Pebruari 2021.

Pada surat tertanggal 25 Pebruari 2021 tersebut juga dijelaskan bahwa SPK THL ditetapkan oleh Sekda sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Jadi, apa sebenarnya alasan yang mendasar atas tidak diperpanjangnya SPK bagi ratusan THL tersebut?

Menurut Ibu Ipuk (Bupati Banyuwangi), jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL sudah melebihi angka anggaran untuk ASN.

Sedangkan menurut Bapak Nafiul Huda (Kepala BKD Banyuwangi), Karena berdasarkan ANJAB (Analisis Jabatan) serta ABK (Analisis Beban Kerja), Pemda akan melakukan penyesuaian pegawai. Sebab jumlah pegawai yang ada saat ini sudah melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau didasarkan pada hasil anjab dan ABK, maka jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai 500 an orang lebih" Ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut patut kiranya mengoreksi apakah kebijakan tidak adanya perpanjangan SPK terhadap Ratusan THL sudah sesuai dengan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 Perihal Pengelolaan THL yang bekerja pada Pemda Kabupaten Banyuwangi?

• PERTAMA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (E) angka (4) telah dijelaskan bahwa Pelaksanaan TES CAT THL dilaksanakan setiap Bulan JUNI dan NOVEMBER setiap tahun, namun faktanya Pemda Kabupaten Banyuwangi malah melanggar aturan tersebut dengan melaksanakan TES CAT THL pada Bulan JANUARI 2021.

• KEDUA, berdasarkan Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (D) angka (2) bahwa perubahan Data Base THL dapat dilakukan apabila :

a. Mengganti THL yang mengundurkan diri/ meninggal dunia atau telah berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.

b. Mengganti THL yang diberhentikan karena mendapat Hukuman Disiplin.

c. Penambahan THL apabila sangat dibutuhkan dan wajib mendapatkan Persetujuan Bupati Banyuwangi.

Angka (3), Perubahan sebagaimana tersebut pada Huruf D angka (2) melalui seleksi CAT pada Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Angka (4), THL dapat dimutasi antar SKPD sesuai dengan kebutuhan Anjab dan ABK SKPD.

Jadi, apakah THL yang tidak mendapat Perpanjangan SPK termasuk pada poin-poin tersebut? Apakah mengundurkan diri? Apakah meninggal dunia? Apakah sudah berusia 58 tahun? Apakah pernah mendapat hukuman disiplin? 

Jika tidak, maka pemberhentian atau tidak diperpanjangnya SPK terhadap Ratusan THL tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sebagaimana pada Surat Sekda Nomor 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020 huruf (H) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD dilarang melakukan perubahan data THL diluar mekanisme sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2) dan (4).

Dan telah jelas pada Huruf (I) bagi Kepala SKPD yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (D) angka (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

• KETIGA, jika alasan tidak diperpanjangnya SPK THL dikarenakan anggaran Tidak mencukupi maka seharusnya rasionalisasi terhadap 500 an THL dilaksanakan sebelum APBD Tahun 2021 di setujui. Menjadi tidak logis karena Pengesahan APBD 2021 dilaksanakan melalui rapat paripurna secara virtual, pada hari Jumat malam, tanggal 27 November 2020.

Bukankah apa yang sudah dianggarkan Pada APBD 2021 pada tanggal 27 November 2020 tersebut sudah mencakup Angka Anggaran untuk ASN dan THL ?

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat saya Pemda Kabupaten Banyuwangi telah diduga melakukan Maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Semoga membantu kawan-kawan sekalian.

- semoga ada solusi terbaik untuk Ratusan THL yang tidak mendapat perpanjangan Kontrak SPK -

Nature

6/Nature/grid-small
STRUKTUR "OASE LAW FIRM"

STRUKTUR "OASE LAW FIRM"

OASE LAW FIRM

Jika ada masalah dan perlu konsultan hukum kami siap melayani. Silakan Chat dengan Customer Service kami

Customer Support